Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 19:50 WIB

Nadiem Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Pertanyakan Bukti dan Prosedur Penahanan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis, 4 Agustus 2025, setelah sebelumnya ia telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Pada hari terakhir pemeriksaannya, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Daftar Tersangka Lain dan Status Penahanan

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.

2.Ibrahim Arief (IA) – Konsultan individual untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi.

3.Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbudristek.

4. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka, Ibrahim Arief tidak ditahan karena alasan kesehatan akibat penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditangkap hingga saat ini.

Pasal yang Disangkakan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com