Hukum dan Kriminal . 25/09/2025, 18:20 WIB

Kapolsek Rajeg Tangerang Ungkap Alasan Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (27/3/2025) lalu, dilakukan secara profesional dan transparan.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. "Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional," ujarnya pada Kamis (25/9/2025).

Yono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW yang diduga dianiaya oleh dua tetangganya. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas melakukan gelar perkara dan menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025). "Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan," kata Yono.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan. Yono menjelaskan, keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, identitas dan alamat yang jelas, serta jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Selain itu, pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena masih menjalani perawatan pasca-operasi batu ginjal.

"Meski demikian, saya tegaskan kembali bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional," ujar Yono. Ia menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan dalam menangani perkara, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

Yono menjelaskan, masa penahanan akan dihitung sebagai pengurangan hukuman jika tersangka terbukti bersalah dan divonis. Namun, jika tersangka tidak ditahan dan kemudian terbukti bersalah, maka vonis akan dijalani sepenuhnya tanpa pengurangan.

"Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Polsek Rajeg memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan keadilan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com