Pendidikan . 06/09/2026, 07:41 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi Juli 2026 mulai cair secara bertahap sejak 4 September 2026.
Sebanyak 661.209 murid masuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan tersebut. Karena pencairan berlangsung secara bertahap, orang tua dan siswa perlu mengecek status penerimaan serta saldo rekening masing-masing.
Informasi pencairan ini disampaikan melalui Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Minggu 6 September 2026. Namun, khusus penerima baru, pencairan dana baru berjalan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026, ada beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum dana masuk ke rekening. Proses tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Bank Jakarta akan memindahbukukan dana bantuan pendidikan ke rekening penerima.
Karena itu, orang tua atau wali murid sebaiknya mengecek rekening secara berkala. Jika dana sudah masuk, penerima bisa langsung memanfaatkannya sesuai ketentuan penggunaan bantuan pendidikan.
Besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Selain dana personal bulanan, sejumlah penerima yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan SPP.
Berikut rincian dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I:
Siswa pada jenjang SD, MI, dan SDLB mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan.
Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.
Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 328.145 murid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media