fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan usai penangkapan paksa oleh penyidik KPK pada 24 September 2025, sekitar pukul 18.44 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September–14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Jeratan Hukum dan Keterlibatan dalam Kasus Hasbi Hasan
Dalam kasus ini, Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Menas sempat disebut dalam persidangan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023, dalam perkara suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana. Dalam dakwaan jaksa, Hasbi diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari Menas Erwin sebagai imbalan agar perkara PT Wahana Adyawarna di MA dapat diurus dan dimenangkan.
Beberapa fasilitas yang diberikan Menas antara lain:
1. Sewa apartemen di Frasers Residence, Jakarta senilai Rp210 juta pada 5 April 2021
2. Dua kamar di Hotel The Hermitage, Menteng seharga total Rp240 juta
3. Dua kamar di Hotel Novotel, Cikini pada 21 November 2021, dengan nilai Rp162 juta
Kaitannya dengan Vonis Hasbi Hasan
Adapun Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp11,2 miliar yang digelontorkan Heryanto agar perkara kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi MA dapat dimenangkan.
KPK menyebut, peran Menas Erwin sebagai penyedia berbagai fasilitas kepada Hasbi merupakan bagian dari skema suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pelaku lain yang telah divonis.
Asep Guntur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan suap dan pencucian uang tersebut.