Ekonomi . 26/09/2025, 17:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda peran dengan Badan Pengelola Danantara. BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara BP Danantara bertindak sebagai eksekutor atau operator usaha.
“Beda dong. Kalau BP BUMN fungsinya regulator, sedangkan BP Danantara eksekutor yang menjalankan fungsi usahanya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.
Terkait kelembagaan, Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur lebih detail.
“Begitu diparipurnakan dan diundangkan, otomatis kelembagaannya akan disiapkan. Menpan RB bersama Mensesneg akan menyiapkan prosesnya, lalu diharmonisasi di Kemenkumham, tentu ada penetapan perpresnya nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju. Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut terdapat 84 pasal yang diubah dengan 11 pokok substansi baru, antara lain:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga regulator di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
3. Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan menteri/wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK.
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
6. Penguatan kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi antar-holding atau dengan pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal oleh BP BUMN.
9. Kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media