fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Tjahyadi Manulang, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 29 September 2025.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini hampir selesai.
"Terkait dengan kasus kapal angkut TNI. Ini di penyidikan sudah mau finishing (selesai)," kata Asep pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui, KPK juga telah memanggil saksi lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Logistik PT DKB, Djuhaeni, pada 1 Juli 2025.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka meski identitasnya belum diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya adalah Direktur Pemasaran PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB, Nyoman Sudiana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, menjelaskan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka signifikan.
"Untuk sementara (kerugian) ya puluhan miliar," ujarnya pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut sejak 19 Januari 2023. Perkara tersebut terkait proyek pengadaan kapal angkut tank untuk TNI Angkatan Laut di lingkungan Kemhan RI periode 2012–2018.
(Ayu Novita)