Kejaksaan Agung Lelang Aset Mewah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hasilnya Disetor ke Kas Negara

news.fin.co.id - 04/10/2025, 19:15 WIB

Kejaksaan Agung Lelang Aset Mewah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hasilnya Disetor ke Kas Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna - ANTARA -

fin.co.id - Tim Badan PemulihanAset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melelang salah satuasetrampasan negara yang berasal dariperkara tindak pidana korupsi pengelolaankeuangan dan investasi PT AsuransiJiwasraya (Persero).

Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan mekanisme penawarantertulistanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui situs resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwaaset yang dilelangmerupakan milik Harry Prasetyo, mantan Direktur KeuanganJiwasraya yang telah divonisbersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Objeklelang berupa satu bidang tanah dan bangunanseluas 240 meter persegi di Perumahan PuspitaLoka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berhasilterjualdengannilai Rp2.783.000.000,” ujar Anang, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan asetrampasan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihankeuangan negara akibat kasus Jiwasraya.

Aset yang dilelang tersebut telah disitaberdasarkanPutusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukumtetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Harry Prasetyo dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sertapencucian uang yang merugikankeuangan negara triliunan rupiah.

Sementara itu, Kepala Badan PemulihanAset Kejaksaan RI, Amir Yanto, menyebutbahwa percepatan pelelanganbarangrampasanmerupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelolapemulihanaset negara.

“Percepatan penyelesaian barangrampasan negara menjadi langkah strategis dalam upaya pemulihankeuangan negara dan optimalisasipenerimaan negara,” ujar Amir.

Harry Prasetyo sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubahvonisseumurhidupmenjadi 20 tahun dalam proses banding dan kasasi.

Langkah Kejaksaan ini menjadi bagian darikomitmen pemerintah dalam menegakkanhukum dan mengembalikan aset negara yang dirampasakibat tindak pidana korupsi besar seperti kasus Jiwasraya, salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID