fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Sabtu, 4 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Polda Kalimantan Barat. Fokus pemeriksaan adalah mendalami peran Ria Norsan dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta keterlibatannya dalam proyek pembangunan dua ruas jalan yang tengah diselidiki.
“Peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Budi, hanya Ria Norsan yang diperiksa dalam kesempatan tersebut. Istrinya, Erlina, yang menjabat sebagai Bupati Mempawah, tidak ikut dimintai keterangan.
“Dalam pemeriksaan tersebut hanya dilakukan terhadap Sdr RN,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggelar penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi pasangan suami-istri Ria Norsan dan Erlina. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan korupsi proyek jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Upaya penggeledahan dilakukan pada 24–25 Maret 2025. “Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 September 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada masa Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Ia memimpin kabupaten itu selama dua periode, dari 2009 hingga 2018, sebelum akhirnya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Asep juga menegaskan bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidik, lanjutnya, masih akan terus mendalami sejauh mana keterlibatan Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp40 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah 16 titik di wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak selama periode 25 hingga 29 April 2025.
(Ayu Novita)