KPK Terima Pengembalian Dana Hampir Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

news.fin.co.id - 06/10/2025, 16:46 WIB

KPK Terima Pengembalian Dana Hampir Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sejumlah biro perjalanan haji telah mengembalikan dana yang jumlahnya mendekati Rp100 miliar. Pengembalian ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalokasian kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo dalam keterangan kepada media pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut estimasi KPK, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam keterangannya, Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara ini, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.

Advertisement

"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan trading semaksimal mungkin gitu," jelasnya.

Meskipun begitu, ia belum memberikan rincian mengenai jumlah biro perjalanan yang telah mengembalikan uang kepada KPK.

"Saya tidak terinformasi secara detail, saya yang, informasi yang detail karena saya lihat dari media juga banyak yang mempublikasikan secara aktif," tambahnya.

Sebelumnya, KPK memilih untuk tidak mengungkapkan jumlah pasti uang yang telah dikembalikan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail terkait pengembalian dana oleh Khalid belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail, ya, jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa. Itu masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 September 2025.

KPK juga mengonfirmasi bahwa sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) turut mengembalikan uang terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2024.

"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," ujar Budi Prasetyo, Selasa, 30 September 2025.

Budi belum merinci nilai total uang yang sudah dikembalikan, tetapi menyebutkan bahwa dana tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Advertisement

Pada tanggal 9 September 2025, Khalid Basalamah juga diperiksa oleh penyidik. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa jamaahnya yang biasanya berangkat menggunakan visa haji furoda, dialihkan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapatkan tawaran dari pihak lain.

"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," jelas Khalid setelah menjalani pemeriksaan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID