KPK telah memeriksa banyak pihak dalam rangka penyidikan kasus ini, termasuk para pejabat Kementerian Agama dan sejumlah pemilik biro perjalanan. Mereka yang telah diperiksa antara lain:
1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
2. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief
3. Ketua PBNU sekaligus staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
4. Wasekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry
5. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
6. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah
7. Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud
8. Sekretaris Kesthuri, Muhammad Al Fatih
9. Divisi Visa Kesthuri, Juahir
10. Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi
11. Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi
Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti.