SPPG di Kabupaten Tangerang Wajib Kantongi SLHS

news.fin.co.id - 06/10/2025, 18:49 WIB

SPPG di Kabupaten Tangerang Wajib Kantongi SLHS

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat diwawancara terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis. (rfh)

fin.co.id -  Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang harus mengikuti aturan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni dengan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Ia pun menjamin, Pemkab Tangerang melalui Dinas Kesehatan akan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) yang dibutuhkan oleh SPPG guna kelancaran program Presiden Prabowo itu.

"Hari ini kita kumpulkan seluruh SPPG bersama instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, supaya melakukan percepatan penerbitan SLHS yang mereka butuhkan," jelasnya, ujar Bupati Tangerang Maesyal Rasyid usai Pertemuan Evaluasi dan Koordinasi Program MBG di Kabupaten Tangerang, Senin (6/10/2025) sore.

Maesyal Rasyid juga menyatakan bahwa saat ini program tersebut baru menjangkau 189 ribu pelajar dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari 63 SPPG yang ada di Kabupaten Tangerang.

Advertisement

"Jumlah penerima manfaat ini akan terus kita tingkatkan," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi antara SPPGbdengan pemerintah daerah belum optimal.

"Selama ini SPPG belum berkoordinasi secara dekat dengan pemda, jadi sekarang kita kumpulkan semua untuk berkoordinasi mempercepat penerbitan SLHS ini," ujar Hendra Tarmizi.

Kendati begitu, ia menegaskan, untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat penjamah makanan minimal 50 persen dari jumlah pegawai. Selain itu, air dan bahan pangan yang digunakan juga harus bebas dari bakteri.

"Salah satu syarat untuk penerbitan SLHS ini, SPPG harus memiliki sertifikat penjamah makanan minimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kalau pegawainya 20, berarti 10 pegawai harus sudah memiliki sertifikat penjamah. Baru dia bisa mengurus SLHS itu. Selain itu, juga syarat dari air dan bahan pangannya harus tidak ada bakteri," jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa proses verifikasi penerbitan SLHS meliputi berbagai aspek, mulai dari pengambilan bahan makanan, pengolahan, pengantaran distribusi ke sekolah, hingga pembersihan peralatan.

"Dan ada alurnya, mulai dari mengambil bahan makanannya, mengolah, mengantarkan distribusi ke sekolah, sampai pembersihan omprengannya," tambahnya.

Meskipun belum ada kasus keracunan makanan terkait program MBG, Hendra menyebutkan bahwa pernah terjadi kejadian luar biasa (KLB) diare di Sepatan.

"Belum ada keracunan, tapi dulu pernah ada mencret yang hebat di Sepatan. Itu dinyatakan KLB dan yang dirawat di RS itu dibayar oleh pemda," ungkapnya

Advertisement
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID