fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun anggaran 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Tauhid ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia telah dimintai keterangan pada 19 dan 25 September 2025. Dalam pemeriksaan terbaru yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK mendalami pertemuan Tauhid dengan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," ungkap Tauhid kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait isu pembagian kuota haji yang disebut-sebut dilakukan dengan skema 50:50, Tauhid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penentuan alokasi tersebut. Ia menyebut hanya melakukan pertemuan biasa tanpa adanya intervensi.
"Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kita cuman, apa, ketemu biasa aja," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari pihak asosiasi, penting dilakukan karena mereka memiliki peran strategis dalam pengelolaan biro perjalanan haji.
"Termasuk dari pihak-pihak asosiasi. Karena memang asosiasi ini kan yang menaungi atau membawahi PIHK atau Biro Travel perjalanan haji," jelas Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan saksi lain yang perlu kembali dipanggil untuk pendalaman.
"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," tambahnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang berjalan, sejumlah biro perjalanan haji telah mengembalikan dana yang diduga terkait praktik korupsi. Nilainya hampir mencapai Rp100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ucap Setyo pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kemenag.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti lain yang diduga terkait perkara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengacu pada rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan tersebut.
Misalnya, dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus. Namun kenyataannya, kuota dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi fokus penyidikan karena diduga melanggar aturan yang berlaku.