Hukum dan Kriminal . 07/10/2025, 17:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media