fin.co.id - Kasus narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik. Setelah sempat meredup, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menyatakan berkas kasus tersebut masuk ke Tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Artinya, Ammar Zoni bakal segera diadili atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kini pihak kejaksaan sedang mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera disidangkan.
“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025,” ujar Agung Irwan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Diduga Jadi Bagian dari Jaringan Narkoba di Dalam Rutan
Kasus ini menarik perhatian publik karena bukan hanya soal kepemilikan barang haram, tapi juga dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Ammar Zoni, yang dikenal publik sebagai aktor sinetron, disebut punya peran aktif dalam jaringan tersebut.
“Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” jelas Agung Irwan.
Para tersangka disebut berkomunikasi menggunakan aplikasi khusus bernama Zangi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan distribusi narkotika dari luar ke dalam rutan. Praktik ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di balik jeruji masih aktif dan beroperasi secara terorganisir.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) yang berkaitan langsung dengan para tersangka. Agung menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dijabarkan secara detail dalam surat dakwaan di pengadilan.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Karena kasus ini terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberat pidana sangat mungkin diterapkan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main — mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Bukan Kali Pertama Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba
Kasus ini bukan hal baru bagi Ammar Zoni. Ia tercatat sudah empat kali terjerat kasus narkotika. Namun kali ini, posisinya jauh lebih berat karena diduga ikut mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji.
Banyak publik yang menyayangkan langkah Ammar Zoni, mengingat ia baru saja menjalani masa rehabilitasi dan sempat berusaha membangun kembali kariernya di dunia hiburan. Namun, dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba membuat citra dan masa depannya kembali dipertaruhkan.