fin.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 1.524 calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) sepanjang Januari hingga September 2025. Upaya pencegahan dilakukan secara berlapis, mulai dari edukasi masyarakat di desa binaan hingga pemeriksaan ketat di pintu keberangkatan bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menuturkan bahwa strategi pencegahan TPPO dimulai dari akar masalahnya, yakni pemberdayaan masyarakat melalui program desa binaan imigrasi.
“Program ini menempatkan petugas imigrasi sebagai penggerak edukasi masyarakat agar memahami bahaya TPPO dan TPPM,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Galih menjelaskan, penempatan petugas imigrasi di tingkat desa merupakan bentuk inovasi baru. Mereka bertugas memberikan penyuluhan langsung agar warga lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.
Tahapan pengawasan berikutnya dilakukan di kantor imigrasi, terutama saat proses penerbitan paspor. Melalui wawancara mendalam, petugas menelusuri tujuan dan motif keberangkatan calon pemohon untuk mendeteksi potensi korban sejak dini.
“Dari hasil evaluasi kami, ada 167 penolakan paspor yang berkaitan dengan potensi TPPO/TPPM dan pelanggaran prosedural. Ini menjadi indikator bahwa wawancara imigrasi sangat efektif mencegah dari hulu,” jelasnya.
Meski sistem autogate sudah diterapkan, pemeriksaan manual tetap dijalankan. Petugas masih memperhatikan gestur, pakaian, hingga bahasa tubuh calon penumpang sebagai bagian dari proses profiling.
Guna memperkuat pengawasan, petugas kini dilengkapi dengan body cam yang berfungsi sebagai perangkat analisis perilaku penumpang dan merekam setiap proses pemeriksaan.
“Harapan kami ke depan adalah integrasi sistem subject of interest. Jika ada data dari BP3MI, Kemenaker, atau Kepolisian tentang calon korban yang hendak berangkat, maka sistem kami bisa otomatis mengenali dan menolak keberangkatan,” tutur Galih.
Ombudsman RI Beri Apresiasi
Asisten Muda Ombudsman RI, Andi, memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menekan praktik perdagangan orang.
“Kami melihat langsung fakta di lapangan, dan benar ada program seperti Simpasa dan desa binaan. Ini di luar tugas pokok dan fungsi imigrasi, tapi mereka tetap melakukannya. Terobosannya luar biasa,” ujar Andi usai melakukan inspeksi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menilai, sistem keamanan di bandara tersebut sudah sangat baik berkat penerapan teknologi dan prosedur yang berlapis. Namun demikian, potensi lolosnya korban tetap harus diwaspadai.
“Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan utama TPPO memang bukan di imigrasi, tapi peran mereka dalam pencegahan sangat strategis. Diperlukan sinergi kuat antara Imigrasi, BP3MI, dan aparat penegak hukum agar korban bisa dicegah sejak dari desa,” tutup Andi.
(Candra Pratama)