fin.co.id - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kali ini, sebuah jaringan penyuplai Tramadol dan Eximer berhasil dibongkar, dengan ribuan butir pil ilegal diamankan.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial I (26) yang diduga sebagai penjual obat daftar G di kawasan Makam Kepuh Kedaung Barat.
"Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan hingga ke Cluster Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, dan berhasil mengamankan M (35), pelaku utama yang menjadi penyuplai obat daftar G," ungkap Fahyani, Jumat (10/10).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Yakni 3.000 butir Tramadol, 1.690 butir Eximer, sebuah HP Vivo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 382 ribu, dan sebuah mobil Honda Brio.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Brio yang terparkir di samping rumah pelaku. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
AKP Fahyani menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Selama menjabat sebagai Kapolsek Sepatan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, AKP Fahyani telah berhasil menangkap belasan pelaku penjual obat daftar G dan mengamankan puluhan ribu butir barang bukti Tramadol dan Eximer.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pengedar Tramadol dan Eximer. Siapapun yang terlibat, akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.