fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memanggil Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu diambil karena data dan temuan Pansus Haji telah banyak membantu penyidik dalam mengurai persoalan yang ada.
“KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan,” kata Budi dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.
Budi menuturkan, temuan DPR tersebut turut memperkaya proses penyidikan, terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
“Informasi-informasi Pansus pada saat itu sudah kami dalami dan analisis, dan itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” tegasnya.
Salah satu temuan yang tengah didalami yakni diskresi pembagian kuota tambahan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah itu juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan dan properti yang diduga terkait kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, dalam penambahan 20.000 kuota jemaah tahun 2024, pembagiannya justru tidak sesuai aturan — 10.000 dialokasikan untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
Kondisi tersebut menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan kebijakan.
KPK hingga kini masih menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit dan verifikasi nilai kerugian.
(Ayu Novita)