Dodi menilai tanpa adanya perhitungan resmi dari lembaga berwenang, proses penetapan tersangka berpotensi tidak memenuhi asas kepastian hukum. Karena itu, tim hukum akan terus memantau dan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Hukum Berlanjut
Meski menyayangkan sikap hakim yang terlalu berhati-hati, Dodi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Timnya akan menempuh jalur hukum lain agar hak konstitusional kliennya tetap terjamin.
“Karena undang-undang tidak menyatakan demikian, maka kami harus mengambil langkah hukum lain agar kepastian hukum dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusional Pak Nadiem dapat tetap dipenuhi,” ujarnya menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi di bidang pendidikan. Banyak pihak menilai hasil praperadilan ini akan menjadi preseden penting dalam penerapan hukum di Indonesia, khususnya terkait batas kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka tanpa bukti kerugian negara yang jelas. (Candra Pratama/Disway)