ISNU Desak KPI Cabut Izin Siaran Trans7, Tuding Tayangan Satir Lecehkan Pesantren

news.fin.co.id - 14/10/2025, 20:23 WIB

ISNU Desak KPI Cabut Izin Siaran Trans7, Tuding Tayangan Satir Lecehkan Pesantren

Muhammad Makmun Rasyid, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) - Istimewa -

fin.co.id - Pernyataan keras datang dari Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) setelah stasiun televisi Trans7 menayangkan program satir yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren. Muhammad Makmun Rasyid, pimpinan ISNU, menilai tayangan tersebut bukan sekadar kekeliruan editorial, melainkan tindakan yang disengaja dan merusak martabat pesantren, para kiai, serta tradisi keilmuan Islam di Indonesia.

“Ini bukan kesalahan biasa. Ini adalah framing yang dirancang untuk melemahkan simbol-simbol Nahdlatul Ulama — mulai dari pesantren, kiai, hingga santri,” tegas Makmun dalam pernyataan resminya, sebagaimana diterima redaksi fin.co.id, Selasa, 14 Oktober 2025.

Tayangan Satir yang Dinilai Menyesatkan

Makmun menyoroti narasi yang ditampilkan Trans7 dengan gaya satir tersebut. Ia menilai tayangan itu membangun stigma negatif bahwa pesantren identik dengan ketertinggalan, otoritarianisme kiai, dan eksploitasi terhadap santri. Menurutnya, pesan seperti itu berbahaya karena mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam yang telah berakar ratusan tahun di Indonesia.

Advertisement

“Narasi seperti itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga melukai nilai luhur pesantren. Ini adalah bentuk pelecehan simbolik terhadap institusi yang telah berperan besar membangun moral bangsa,” ujarnya.

Pelanggaran Etika dan Regulasi Penyiaran

Lebih lanjut, Makmun menegaskan bahwa Trans7 telah melanggar Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi itu dengan jelas melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang merendahkan atau melecehkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Trans7 telah merendahkan institusi pesantren secara simbolik dan struktural. Ini bukan sekadar persoalan etika jurnalistik, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum penyiaran nasional,” tegas Makmun.

Dalam konteks tersebut, ia menilai tindakan Trans7 telah menciptakan ruang publik yang tidak sehat. Alih-alih mendidik masyarakat, tayangan tersebut justru memperkuat bias sosial dan memperburuk citra pesantren di mata publik.

Desakan Tegas kepada KPI dan Komdigi

ISNU mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Digital (Komdigi) untuk tidak berhenti pada teguran administratif semata. Makmun meminta kedua lembaga pengawas itu mencabut izin siaran Trans7 sementara waktu sampai kasus ini diselesaikan secara transparan dan tuntas.

“Kami minta KPI dan Komdigi bertindak tegas. Jangan hanya memberi teguran normatif. Cabut izin tayang Trans7 sementara, sampai ada klarifikasi publik, permintaan maaf resmi, dan perbaikan internal nyata,” tegasnya.

Menurutnya, sikap keras ini penting agar industri penyiaran tidak semena-mena menggunakan simbol agama untuk kepentingan rating. Ia menilai, tanpa sanksi yang tegas, penghinaan terhadap lembaga keagamaan bisa terus berulang.

Advertisement

Pesantren, Pilar Moral Bangsa yang Tak Boleh Dilecehkan

Makmun juga mengingatkan bahwa pesantren memiliki kontribusi historis yang besar bagi bangsa. Sejak jauh sebelum kemerdekaan, pesantren menjadi pusat pendidikan dan moral yang melahirkan banyak tokoh penting nasional. Karena itu, melecehkan pesantren sama saja dengan mengoyak jantung peradaban Indonesia.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID