fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui alur transaksi dan proses operasional dalam perkara tersebut.
Kelima saksi berasal dari unsur perusahaan pelat merah, subholding, dan pihak terkait, yakni:
1. RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
2. MRH, Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak.
3. NBL, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak.
4. AFN, Pegawai Bank pelat merah.
5. BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023," jelasnya.
Diketahui, kasus ini menyeret sejumlah nama tersangka, termasuk HW dan pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola distribusi dan transaksi minyak mentah.