fin..co.id - Kontroversi tayangan televisi yang dianggap melecehkan kiai dan lembaga pesantren terus menuai kecaman publik. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pihaknya akan memanggil Trans7, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai pertanggungjawaban. DPR menilai kejadian ini mencoreng etika penyiaran dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Gelombang Protes dari Kalangan Santri dan Tokoh NU
Insiden ini bermula dari salah satu tayangan berita di Trans7 yang dianggap menampilkan konten tidak pantas dan merendahkan simbol keagamaan Islam. Tayangan tersebut langsung viral di media sosial dan menuai protes keras dari kalangan santri, alumni pesantren, hingga tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
“Kita harus menjaga ruang publik dari narasi yang bisa melukai perasaan masyarakat, terutama jika menyangkut simbol agama,” tegas Cucun dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menilai media seharusnya menjadi perekat bangsa, bukan malah memperkeruh suasana dengan konten provokatif.
DPR: Media Harus Peka terhadap Nilai Keagamaan
Cucun menekankan, DPR tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyentuh sensitivitas publik seperti ini. Ia memastikan pihaknya segera memanggil perwakilan dari Trans7, KPI, dan Komdigi untuk berdialog dan meminta klarifikasi secara langsung.
“Kami akan melakukan audiensi terkait kasus ini. Persoalan ini sudah berkembang luas dan berpengaruh terhadap ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun meminta agar Trans7 mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan kepercayaan publik. Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga keharmonisan sosial.
“Media seharusnya menjadi penenang di tengah masyarakat, bukan malah memecah belah. Jagalah etika jurnalistik dan hormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.
KPI Sudah Beri Sanksi, Trans7 Diminta Evaluasi Internal
Merespons cepat keresahan publik, KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi kepada Trans7 berupa penghentian sementara program yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil setelah dilakukan kajian internal yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Sanksi ini untuk memastikan tidak ada lagi tayangan yang menyinggung keyakinan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan KPI. Pihaknya menegaskan bahwa semua lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam memproduksi konten, terutama yang berkaitan dengan isu agama.
Komdigi Didorong Awasi Penyiaran Digital
Pemanggilan terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menjadi bagian dari langkah DPR untuk memperluas pengawasan terhadap konten di media digital. Cucun berharap Komdigi bisa memperketat regulasi agar insiden serupa tidak terulang di platform lain.
“Era digital menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Pemerintah harus hadir memastikan konten media, baik televisi maupun digital, tidak menjadi sarana penyebaran narasi yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa,” tegasnya.