fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan langkah strategis guna menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang terdampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Diketahui, akibat pemotongan DBH tersebut, nilai APBD DKI 2026 yang semula Rp95 triliun menyusut drastis menjadi Rp79 triliun.
Pemangkasan ini otomatis mempersempit ruang fiskal Pemprov DKI, sehingga dibutuhkan skema pembiayaan baru untuk menjaga keberlanjutan program prioritas.
Untuk menutup kekurangan itu, Pramono berencana menerbitkan Obligasi Daerah atau surat utang daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Namun, langkah ini tidak bisa serta-merta dilakukan karena penerbitannya harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sedang dalam pembahasan dan mudah-mudahan segera terselesaikan,” ujar Pramono di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pramono mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang memberikan persetujuan penerbitan surat utang tersebut.
“Dari Balai Kota sudah bertemu dengan direktur yang bertanggung jawab untuk menerbitkan obligasi daerah, yang memberikan approval,” pungkasnya.
Pemangkasan dana transfer dari pusat yang mencapai Rp15 triliun dinilai sebagai pukulan besar bagi APBD DKI. Tanpa skema baru, program prioritas seperti transportasi publik, tata air, dan infrastruktur sosial terancam berjalan lambat.
Melalui obligasi daerah, Pemprov DKI berharap dapat menggerakkan investasi publik sekaligus memacu produktivitas ekonomi, terutama di sektor pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Dengan skema obligasi daerah, kita bisa meningkatkan produktivitas dan membuka sumber pendapatan baru,” tegas Pramono.
Sebagai informasi, obligasi daerah sebenarnya bukan instrumen baru di Indonesia. Beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur sempat mengkaji skema serupa, namun belum banyak yang berhasil menerapkannya karena proses izin dan tata kelola fiskal yang ketat.
Jika DKI Jakarta benar-benar menerbitkan obligasi daerah pada 2026, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam manajemen keuangan daerah pascapemangkasan dana transfer pusat.
(Cahyono)
APBD DKI Terpangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Obligasi Daerah untuk Tambal Defisit
news.fin.co.id - 16/10/2025, 16:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membuka rekrutmen PJLP tahun 2026. Foto: Cahyono