fin.co.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi RI.
Laporan tersebut terkait tayangan program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan kiyai dan pesantren.
Pengurus LPBH PBNU Aripudin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
"LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan," katanya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 14 Oktober.
"Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers,” jelas Aripudin," lanjutnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.
“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujarnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.
“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujarnya.