fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kali ini, Kejagung menerima pengembalian uang senilai hampir Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa uang tersebut tidak dikembalikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. “(Rp10 miliar) di luar (Nadiem Makarim),” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Uang Dikembalikan oleh Pihak Tersangka
Anang menjelaskan, uang itu berasal dari pihak-pihak yang saat ini berstatus tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, termasuk salah satu tersangka, KPA, dan PPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa uang yang dikembalikan tidak hanya berbentuk rupiah, tetapi juga mata uang dolar Amerika Serikat. “Informasi dari penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir 10 miliar,” tuturnya.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Kendati telah ada pengembalian dana, jumlah itu masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun. “Penyidik akan terus menelusuri aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Anang.
Ia menekankan bahwa proses penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan saja. “Penelusuran aset tidak berhenti pada saat penyidikan. Bahkan setelah perkara berjalan, kegiatan ini tetap bisa dilakukan,” tambahnya.
Kejagung Sudah Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis, 4 Agustus 2025. “Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung.
Empat tersangka lainnya adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Status Penahanan dan Kondisi Tersangka
Dari lima tersangka tersebut, hanya empat yang ditahan. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Kejagung menyebut koordinasi dengan instansi terkait masih berlangsung untuk membawa JT kembali ke Indonesia.
Jeratan Hukum Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.