Megapolitan . 17/10/2025, 14:53 WIB

Terungkapnya Kasus Penculikan Sadis di Bintaro, Korban Suami Istri Selamat Setelah Kabur saat Subuh

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Polisi menangkap sembilan tersangka, masing-masing berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (35), Z (34), I, dan MA (39).

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator lapangan, penyiksa, penyedia kendaraan, hingga pemilik rumah penyekapan.

Barang bukti yang diamankan termasuk plat nomor palsu dan airsoft gun yang digunakan untuk menakuti korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif dan hubungan antar pelaku. Yang jelas, seluruh korban berhasil diselamatkan berkat laporan cepat dan kerja tim di lapangan,” pungkas Ade Ary.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com