fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Adapun wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
Menko menilai hal itu wajar, sehingga pemerintah menghargai dan menghormatinya sebagai ekspresi kebebasan berbicara serta kebebasan mimbar akademik.
Dikatakan bahwa pemikiran seperti itu dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok, namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden.