fin.co.id – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 10 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.
Kesepuluh saksi tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang terlibat dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022, yakni:
J, Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia
DP, ASN pada Kemendikbudristek
WH, ASN pada Kemendikbudristek
OB, perwakilan Google for Education, PT Google Indonesia
I, Accounting Manager PT Tera Data Indonesia
IS, karyawan swasta
TDJ, PPK Direktorat SMK TA 2021 pada Kemendikbudristek
S, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia
N, Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2019–2022
FS, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek tahun 2020–2022