fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyerahkan data yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pengadaan Kereta Cepat Whoosh.
Langkah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai tanggapan atas pernyataan Mahfud MD yang mengaku heran setelah diminta untuk melaporkan dugaan mark up tersebut kepada lembaga antirasuah.
Menurut Budi, penyampaian data dari Mahfud dapat membantu KPK mempercepat proses penelusuran dan memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Jika memang Prof Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Budi menegaskan, KPK pada prinsipnya selalu aktif dalam menindaklanjuti dugaan praktik korupsi. Namun, setiap langkah awal tetap memerlukan informasi dasar agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara terarah.
"Sehingga jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data, adanya dugaan tindak-tindakan korupsi, KPK mendorong kepada masyarakat untuk kemudian menyampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan kebingungannya atas permintaan KPK agar dirinya melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh. Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya bisa langsung bertindak ketika ada indikasi awal tindak pidana tanpa menunggu adanya laporan resmi.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun twitter/X @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Mahfud menambahkan, laporan hanya diperlukan ketika aparat belum mengetahui adanya peristiwa hukum, seperti penemuan mayat. Namun, jika kasus tersebut sudah menjadi pengetahuan umum, aparat seharusnya langsung memulai penyelidikan tanpa menunggu laporan masyarakat.
(Ayu Novita)