fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi sistem pemerintahan di era satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan lewat penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi antar-lembaga.
“Dari sejumlah perkara yang kami tangani, KPK mendorong agar setiap kasus bisa menjadi pemantik atau trigger bagi instansi terkait untuk melakukan pembenahan sistem dan tata kelola agar lebih baik,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan untuk meminimalkan ruang terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga pemerintah. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dua perkara itu berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
KPK, lanjut Budi, telah mendorong Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan agar pelayanan publik semakin optimal.
“Tujuannya agar negara mampu memberikan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas bagi warganya,” kata Budi.
Ia menambahkan, sistem yang sudah dibangun secara transparan dan akuntabel harus dijalankan oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi.
“Dengan begitu, kita dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang benar-benar antikorupsi,” pungkasnya.
(Ayu Novita)