fin.co.id – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah memfinalisasi kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mampu. Program ini menjadi kabar baik bagi jutaan masyarakat yang selama ini kehilangan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini dirancang sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru kepada peserta yang benar-benar kesulitan ekonomi. Total ada lebih dari 23 juta peserta dengan tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun yang berpotensi mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Kriteria Utama Peserta yang Dapat Pemutihan
Meski keputusan final masih menunggu arahan resmi Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), BPJS Kesehatan telah menetapkan beberapa kriteria prioritas peserta yang akan menjadi fokus utama dalam kebijakan pemutihan ini.
1. Masyarakat Miskin dan Rentan Ekonomi
Kelompok pertama yang akan diprioritaskan adalah masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi. Mereka adalah peserta yang sering menunggak iuran karena kesulitan finansial jangka panjang. Menurut Ghufron, penerima manfaat pemutihan harus benar-benar terdata dalam basis data resmi pemerintah.
“Dia harus masuk datasen, orang yang memang miskin atau tidak mampu,” kata Ali Ghufron saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
2. Peserta yang Pindah Status ke PBI
Kriteria berikutnya adalah peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sudah diverifikasi dan kini berganti status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, sebagian peserta ini masih memiliki tunggakan di kelas sebelumnya.
“Intinya, pemutihan ini untuk mereka yang dulunya mandiri, lalu beralih menjadi peserta PBI dan sekarang sudah dibayari pemerintah daerah. Hutang lamanya akan diputihkan,” jelas Ghufron.
3. Peserta dengan Tunggakan Selama Dua Tahun
BPJS Kesehatan juga akan memberikan pemutihan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan atau dua tahun. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan data dan meringankan beban keluarga, terutama bagi peserta yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat memiliki tunggakan administratif.
“Paling tidak maksimal 24 bulan. Kalau sejak dulu dia punya hutang tapi sudah tidak ada (meninggal), maka itu juga akan diputihkan,” ujar Ghufron.
Program Pemutihan Jadi Harapan Baru bagi Peserta JKN
Ghufron menegaskan bahwa mayoritas peserta yang menunggak memang tidak akan mampu melunasi iuran meskipun diberikan waktu tambahan. Karena itu, kebijakan pemutihan ini dirancang agar mereka bisa memulai kembali dari nol tanpa terbebani utang lama.