fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Sukses Logam Indonesia (SLI), sebuah perusahaan pengelola limbah B3 yang berlokasi di Desa Sentul, Balaraja. Keputusan ini diambil menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara dan lingkungan yang semakin meresahkan.
Sandy Nugraha, Kepala Seksi Bina Hukum dan Pengawasan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa instruksi penghentian operasional ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, pada Jumat (17/10/2025).
"Bupati telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan operasional PT SLI sejak Jumat lalu," tegas Sandy Rabu (22/10/2025).
Mengenai durasi penghentian, Sandy menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Tangerang. DLHK saat ini tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air yang diambil dari sekitar pabrik. Hasil uji ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terkait dugaan pencemaran lingkungan.
"Uji laboratorium sedang berjalan. Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada publik dan media," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Sentul menggelar aksi protes di depan pabrik PT SLI, menuntut kejelasan terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran yang ditimbulkan. Mereka mendesak pemerintah untuk menutup sementara pabrik hingga hasil pemeriksaan lingkungan diumumkan.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT SLI, Adrian, menyatakan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlokasi di kawasan industri resmi.
"PT SLI beroperasi di zona industri, bukan di area pemukiman. Operasional kami 24 jam dan telah memenuhi semua izin serta aturan yang berlaku," kata dia.