fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, Oktober 2025. Kehadiran Nusron bertujuan untuk meminta masukan dari KPK dalam rangka evaluasi dan pembaruan bisnis proses di bidang pertanahan, yang dinilainya sudah tidak lagi relevan.
“Agendanya gini, mau minta masukan dalam rangka evaluasi bisnis proses di bidang pertanahan,” ujar Nusron kepada wartawan di lokasi.
Menurut Nusron, sistem layanan pertanahan yang berjalan saat ini sudah berusia lebih dari 15 tahun dan perlu diperbarui agar lebih efisien, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
“Sekaligus dalam rangka menyusun bisnis proses yang baru ini, kita mau minta masukan di mana letak-letak celah pungli akan kita tutup,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan KPK telah lama bekerja sama dalam sejumlah program strategis, seperti sertifikasi tanah, persetujuan substansi tata ruang, program KPR, hingga reforma agraria.
Kerja sama ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun.
“Kita mau ngasih tahu sekaligus kulo nuwun ke KPK bahwa kita akan melakukan evaluasi model bisnis prosesnya,” tutur Nusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan bisnis proses akan berfokus pada penyederhanaan layanan dan digitalisasi sistem pertanahan agar lebih cepat dan akuntabel.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
“Seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah di sektor ini,” ujar Budi.
Budi menambahkan, sektor pertanahan menjadi salah satu bidang strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi hal krusial untuk mencegah praktik korupsi di dalamnya.
(Ayu Novita)