fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu, 22 Oktober 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Terkait penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Iya, beberapa dokumen (disita). Dokumen bisa berupa alat elektronik, surat, atau bentuk lain,” jelas Anang.
Meski demikian, ia belum dapat memaparkan detail isi maupun jumlah barang bukti yang diamankan, dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan.
Anang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pihaknya belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai struktur perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Karena sifatnya masih penyelidikan, kami belum bisa terbuka. Langkah ini dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Selain di kantor Bea Cukai, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang tidak disebutkan secara rinci.
“Tidak hanya di kantor Bea Cukai, tapi juga di lokasi lain. Namun mohon maaf, titik-titiknya belum bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara ini. Namun, identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
“Saya tidak tahu pasti jumlahnya, tapi yang jelas sudah ada pemeriksaan saksi. Langkah itu pasti sudah dilakukan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ekspor POME ini, Anang menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Kalau perkara sudah naik ke penyidikan, tentu ada indikasi dan minimal dua alat bukti. Soal kerugian negara, masih didalami penyidik,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) ini disebut melibatkan sejumlah perusahaan eksportir yang diduga melakukan manipulasi data dan pelanggaran prosedur ekspor hasil turunan minyak sawit. Namun hingga kini, Kejagung belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.