fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN-nya," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebanyak ratusan PIHK itu dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambung dia.
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga mencari oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uanh korupsi kuota haji.
Upaya ini dilakukan dengan meminta keterangan Eri Kusmar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.
Eri diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tegasnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.
Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ayu Novita)
KPK Telah Periksa 300 Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
news.fin.co.id - 24/10/2025, 10:42 WIB
Tim Redaksi
Anggota DPR Aprozi Alam berharap BPIH 2026 turun lagi tanpa kurangi kualitas. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah jadi kunci utama perbaikan!