fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya tengah melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, proses awal ini mencakup analisis mendalam untuk memastikan apakah dugaan itu termasuk dalam ranah kewenangan KPK atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat bersifat tertutup. Sehingga KPK akan memberikan perkembangan proses penangangan hanya kepada pelapor.
“KPK akan memberitahukan perkembangan penanganannya hanya kepada pelapor,” katanya.
Ia juga menambahkan, tindak lanjut atas laporan masyarakat tidak selalu berujung pada proses hukum.
Baca Juga
“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke KPK.
Laporan itu berkaitan dengan proyek pembangunan Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B di lingkungan Bawaslu RI.
Dalam dokumen laporan Gabdem disebutkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,14 miliar.
Menanggapi tudingan tersebut, Rahmat Bagja membantah seluruh isi laporan. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, ia menyatakan, laporan yang dilayangkan Gabdem “tidak benar.”
Ilustrasi - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) | Ayu Novita