Nasional . 24/10/2025, 17:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id -
Ada kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia. Mulai tahun 2025, jemaah kini bisa berangkat umrah tanpa melalui agen perjalanan (PPIU).
Artinya, umat Islam yang ingin beribadah ke Tanah Suci kini dapat mengatur sendiri seluruh perjalanan mereka—mulai dari tiket, penginapan, hingga visa secara mandiri dan fleksibel.
Aturan baru ini resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” tertulis dalam Pasal 86 beleid tersebut.
Langkah ini menjadi babak baru dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, karena sebelumnya seluruh keberangkatan harus melalui agen resmi.
Selama ini, banyak jemaah yang merasa biaya dan prosedur umrah lewat agen cukup tinggi. Di sisi lain, sebagian masyarakat sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri sendiri.
Pemerintah akhirnya memberi ruang bagi umat Islam yang ingin mengatur keberangkatannya sendiri.
Dengan umrah mandiri, jemaah dapat menyesuaikan waktu, biaya, dan fasilitas sesuai kemampuan pribadi.
Namun, tentu tetap ada aturan yang harus dipatuhi agar perjalanan ibadah ini aman, tertib, dan sesuai regulasi Arab Saudi.
Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, berikut syarat lengkap bagi umat Islam yang ingin menunaikan umrah secara mandiri:
Beragama Islam
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
Memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Agama
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media