Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Bilang Begini
Dilegalkannya umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Marwan juga mempertanyakan terkait dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri. Apa aturan itu memperbolehkan perjalanan ibadah umrah secara individu (orang perorangan) atau secara komunitas.
"Karena mandiri sama backpacker ini beda ya, kalau backpacker orang perorangan ya tapi kadang-kadang ada oknum yang mengumpulkan gitu, mengumpulkannya ini boleh gak dia mau tanggungjawab gak kalau problem di lapangan," kata Marwan.
Demi keamanan di tanah suci, Marwan kembali mengingatkan, bagi pemula sebaiknya menjalankan ibadah umrah melalui PPIU.
"Kalau PPIU kan sakit atau meninggal diurusin semua, kalau mandiri ya resiko masing-masing ya karena pemerintah juga tidak mungkin mengurusinya," pungkasnya. (Cahyono)