Anggaran Daerah untuk Pesantren Dinilai Jadi Langkah Strategis Pemda Majukan Pendidikan Islam

news.fin.co.id - 27/10/2025, 16:09 WIB

Anggaran Daerah untuk Pesantren Dinilai Jadi Langkah Strategis Pemda Majukan Pendidikan Islam

Santri Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki saat mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI (dok)

fin.co.id -  Undang-Undang Pesantren No. 18/2019 telah membuka jalan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih aktif dalam membiayai pesantren. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar demi mendukung pesantren.

Menurut Suwendi, Dosen UIN Jakarta dan Anggota Tim Perumus UU Pesantren Unsur Kemenag RI, pesantren memiliki peran sosiologis yang signifikan dalam meningkatkan kualitas masyarakat di wilayah Pemda. Oleh karena itu, banyak pemimpin daerah yang berkomitmen untuk mendukung pesantren melalui anggaran Pemda, terutama sebagai realisasi janji kampanye Pilkada.

"Saat ini, tercatat 12 Pemerintah Provinsi dan 58 Pemerintah Kabupaten/Kota telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren," jelasnya dalam keterangan yang diterima fin.co.id, Senin 27 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada 23 Oktober 2025, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Advertisement

Sementara, data dari emis.kemenag.go.id menunjukkan bahwa Indramayu memiliki 179 pesantren dengan 7.385 santri dan 1.640 ustad.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan kualitas pesantren serta masyarakat Indramayu secara keseluruhan," ujarnya.

Pembiayaan Pesantren Berdasarkan Regulasi

Pembiayaan pesantren oleh Pemda didasarkan pada beberapa regulasi utama:

1. UU 18/2019 tentang Pesantren: Pasal 4 menjelaskan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 48 memungkinkan pendanaan pesantren dari berbagai sumber, termasuk Pemda.

2. Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren: Pasal 9 mengatur alokasi pendanaan melalui mekanisme hibah untuk mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Memberikan pedoman teknis rinci mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah yang dapat diberikan kepada pesantren.

"Permendagri ini menekankan bahwa pemberian hibah kepada pesantren bersifat tidak wajib dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali jika diatur lain dalam Perda atau Peraturan Bupati," paparnya.

Selain itu, sambungnya, Pemda dapat memberikan hibah kepada Kementerian Agama di tingkat kantor wilayah atau kabupaten/kota untuk pembiayaan pesantren, termasuk pembangunan sarana dan prasarana.

Advertisement

Legalitas pembiayaan pesantren oleh Pemda memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang ada. Selain itu, political will dari seluruh stakeholder juga sangat penting untuk mengafirmasi pesantren.

"Dengan penguatan literasi dan political will, diharapkan komitmen terhadap pesantren dapat terus ditegaskan," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID