Perlu kita ingat kembali, BPIH 2025 telah menetapkan bahwa nilai manfaat dana haji menanggung Rp33,97 juta per jemaah. Ini berarti dana milik umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penyeimbang yang vital agar biaya yang dibayar jemaah (Bipih) tidak melonjak terlalu tinggi.
Oleh karena itu, jika Kementerian Haji dan Umrah berhasil menciptakan efisiensi yang signifikan dalam pengelolaan haji, nilai manfaat dana haji yang digunakan dapat ditekan, atau bahkan Bipih yang ditanggung jemaah bisa berkurang, sesuai harapan Aprozi Alam.
Jemaah Indonesia berhak mendapatkan pelayanan terbaik dengan biaya yang rasional. Harapan DPR ini adalah dorongan keras bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk membuktikan bahwa kehadiran mereka mampu membawa perubahan nyata. Kita semua menantikan hasil maksimal yang tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memastikan setiap jemaah mendapatkan pengalaman ibadah haji yang khusyuk dan berkualitas tinggi di tahun 2026. - Anisha Aprilia/Disway -