fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
“Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan maupun kapasitas Rajiv dalam perkara tersebut. Ia hanya menyebut pemanggilan ini bagian dari upaya pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan penerimaan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi CSR di dua lembaga keuangan negara itu.
Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, KPK juga memeriksa seorang saksi bernama Fitri Assiddikk, seorang wiraswasta, dalam kasus yang sama. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST).
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp6,30 miliar dari BI melalui program sosial BI (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta penempatan deposito di salah satu bank daerah dengan pola transaksi yang direkayasa untuk menyamarkan sumber dananya.
Selain pasal korupsi, Satori juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)