Nasional . 27/10/2025, 21:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Serta perlindungan hukum ketika terjadi konflik dengan perusahaan aplikator.
Dengan hadirnya Perpres kesejahteraan driver ojol, pemerintah berharap masalah-masalah ini bisa segera diatasi.
“Kita ingin para pengemudi mendapat perlakuan adil, ada jaminan sosial, dan tidak dijadikan korban persaingan antar platform,” ungkap salah satu pejabat Kemnaker yang turut dilibatkan dalam penyusunan rancangan Perpres.
Dampak Langsung bagi Driver Gojek, Grab, dan Maxim
Jika Perpres ini resmi diberlakukan, ada sejumlah dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh para pengemudi ojek online, di antaranya:
Tarif dasar yang lebih stabil dan adil, tidak lagi berubah-ubah tergantung kebijakan aplikator.
Akses ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang lebih luas.
Peningkatan transparansi potongan komisi dan sistem bonus.
Status hukum lebih jelas, termasuk hak untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi.
Beberapa asosiasi driver seperti Persatuan Ojol Nusantara (PON) dan Serikat Mitra Transportasi Online (SMTO) sudah menyatakan dukungan penuh atas langkah Presiden Prabowo.
“Kalau benar Perpres ini hadir, ini tonggak sejarah baru bagi kami. Karena selama ini nasib kami tergantung kebijakan perusahaan,” ujar Rudi, salah satu pengemudi Grab asal Bekasi.
Perpres Ojol Bisa Jadi Tonggak Hukum Ekonomi Digital
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Arya Rahardian, menilai bahwa Perpres ini bisa menjadi fondasi penting bagi tata kelola ekonomi digital nasional.
“Ekonomi digital sudah berkembang pesat, tapi regulasinya tertinggal. Perpres ini akan jadi jembatan antara fleksibilitas digital dan perlindungan sosial yang adil,” katanya.
Ia juga menilai langkah Prabowo sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan teknologi dan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media