fin.co.id - Drama investasi bodong bernilai triliunan rupiah yang menyeret nama PT Bumi Sumber Swarna (BSS) kini memasuki babak baru. Data hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengungkap bahwa perusahaan tersebut gagal total melunasi kewajiban kepada ribuan nasabah, menandai berakhirnya status hukum perdata, dan membuka pintu proses pidana.
Menurut catatan resmi, BSS terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0026668.AH.01.02.TAHUN 2020. Namun, di balik legalitas formal itu, perusahaan diduga menjalankan skema penghimpunan dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Selama bertahun-tahun, para pengelola BSS menjanjikan keuntungan tinggi kepada publik dengan pola klasik investasi bodong. Dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah besar diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan bisnis lain di luar aktivitas perusahaan.
Berdasarkan akta perubahan perusahaan dari 2016 hingga 2023, muncul sejumlah nama yang kini menjadi sorotan publik. Di antaranya:
1. Tahir Ferdian, komisaris dan pemegang saham terbesar (23.750 lembar saham, 2016–2019);
2. Hungdres Halim, direktur sekaligus penandatangan seluruh bilyet investasi;
3. Andrew Halim, komisaris dan pemegang saham awal;
4. Kwek Kie Jen, komisaris dan pemegang saham pada 2020.
Mereka disebut sebagai pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan dana nasabah dan operasional perusahaan yang berujung pada kerugian besar.
Kuasa hukum para korban dari Master Trust Law Firm, Natalia Rusli, menegaskan bahwa hasil PKPU BSS telah berakhir pada 3 September 2023 dan tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, menurutnya, perusahaan tidak lagi bisa berlindung di balik proses perdata.
“PKPU sudah final. Tidak ada pembayaran, tidak ada penyelesaian. Sekarang saatnya hukum pidana berbicara,” kata Natalia.
Ia menyebut ratusan korban telah bergabung dalam gugatan dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar. Sementara itu, data PKPU menunjukkan masih ada sekitar Rp1,8 triliun dana nasabah yang belum dikembalikan.
Natalia memastikan laporan pidana akan segera dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor utama Hungdres Halim selaku direktur utama, serta Tahir Ferdian, Andrew Halim, dan Kwek Kie Jen yang disebut turut menikmati hasil investasi.