Ribuan Korban PT BSS Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak

news.fin.co.id - 27/10/2025, 17:53 WIB

Ribuan Korban PT BSS Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak

Ilustrasi investasi bodong.

Meski BSS kini sudah tidak beroperasi, dana hasil investasi diduga masih berputar melalui sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT Millenium Industrial Estate. Aktivitas tersebut mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum lainnya, Sakti Manurung, menilai aparat penegak hukum harus segera menindak para pelaku utama.

“Banyak pelaku investasi bodong lain sudah diproses, tapi mengapa mereka masih bebas berkeliaran? Ini mengundang tanda tanya besar,” ujarnya.

Sakti meminta kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum secara adil.

Advertisement

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ribuan korban menjerit menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Farlin Marta mengingatkan agar para korban tidak kembali terjebak janji penyelesaian melalui aset tanah yang diklaim sebagai pengembalian investasi.

“Jangan tertipu dengan iming-iming aset tanah di KETOS Regency. Harga tanahnya dipoles, padahal aksesnya belum ada,” ujarnya.

Farlin juga mengajak seluruh korban di Indonesia untuk bersatu melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya.

“Kami mengimbau seluruh korban untuk bergabung dan melaporkan para aktor utama BSS agar penegakan hukum bisa berjalan transparan dan tuntas,” pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID