fin.co.id - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menuding PT Position mencuri nikel di lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur. Ia menyebut perusahaan tersebut melakukan penambangan tanpa izin dan merusak kawasan hutan.
“PT Position nyolong nikel di wilayah saya, hutan juga dirambah tanpa izin,” ujar Eko usai persidangan pada pertengahan Oktober lalu. Laporan pidana atas dugaan pencurian itu sudah masuk ke Polda Maluku Utara, yang kemudian memastikan adanya tindak pidana pencurian di lokasi milik PT WKM.
Selain dugaan illegal mining, PT Position juga diduga mengkriminalisasi dua karyawan PT WKM, Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang. Keduanya dipidana dengan Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas PT Position di area sengketa tambang. Padahal, menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, konflik semacam ini seharusnya diselesaikan lewat jalur administratif atau perdata, bukan pidana.
“Jika terjadi sengketa antarperusahaan terkait wilayah tambang, maka penyelesaiannya seharusnya melalui hukum perdata. Hukum pidana adalah upaya terakhir,” tegas Chairul.
Kasus serupa juga menimpa sebelas warga adat Maba Sangaji. Mereka dipenjara lima bulan delapan hari karena menolak aktivitas tambang nikel PT Position di wilayah Kaplo dan Semlowo. Putusan ini memicu kecaman dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Save Maba Sangaji.
“Kami hanya ingin sungai Maba Sangaji tidak tercemar, tapi malah dihukum penjara. Ini tidak adil,” kata Koordinator Save Maba Sangaji, Mussa Naim.
Kasus ini menyoroti tumpulnya keadilan bagi masyarakat adat serta dugaan penyalahgunaan hukum oleh korporasi tambang di Halmahera Timur. (*)