fin.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai ketidakjujuran dan rekam jejak hukum menjadi faktor yang memberatkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Majelis hakim menyebut telah mempertimbangkan secara matang faktor yang meringankan maupun memberatkan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Nikita.
Selain dinilai tidak jujur, catatan hukum Nikita juga memperburuk posisinya di mata pengadilan. Ia diketahui pernah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus lain.
Adapun pertimbangan yang meringankan, menurut hakim, adalah tanggungan keluarga yang dimiliki terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa sekitar pukul 12.40 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys (RGP). Ia disebut mengancam akan membongkar produk skincare milik Reza yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jika tidak diberikan uang sebesar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Perbuatan itu diduga melibatkan asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Uang hasil pemerasan disebut digunakan untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).