Ekonomi . 28/10/2025, 09:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1.000 gram: Rp2.222.600.000
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media