fin.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mempererat koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan mekanisme penghimpunan, dan penyaluran dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan bersih. Langkah ini merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyampaikan, pertemuan dengan Menkeu diharapkan menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman serta persepsi terkait tata kelola Dana Bantuan Korban.
Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar sistem penghimpunan dan penyaluran dana dapat berlangsung secara transparan, terukur, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
"Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut, berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian. Sehingga diharapkan pertemuan dengan menteri keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai dengan mekanisme keuangan," katanya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sri Nurherwati menambahkan, penerapan PP ini juga membuka peluang bagi inovasi dalam pemberian bantuan, terutama bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sehingga kehadiran negara melalui PP DBK bisa diwujudkan dengan filosofi PP Dana Bantuan Korban itu sendiri, yaitu percepatan pemulihan," jelasnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait implementasi PP Dana Bantuan Korban pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah kendala, seperti ketentuan mekanisme hibah yang belum sepenuhnya dapat diterapkan dalam penghimpunan dana, belum adanya mekanisme pengumpulan dana dari masyarakat atau individu, serta belum tersedianya aturan teknis terkait sumber pendanaan dari APBN.
PP Nomor 29 Tahun 2025 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pemulihan korban melalui mekanisme pendanaan yang terstruktur, mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
LPSK menekankan bahwa Dana Bantuan Korban bukan sekadar urusan teknis anggaran, tetapi juga wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurut Sri, dari perspektif HAM, restitusi dan dana bantuan menjadi bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban. Negara tidak boleh melihat pemulihan korban sebagai tindakan belas kasihan, melainkan sebagai bagian dari keadilan substantif yang harus dipenuhi.
Dalam konteks ini, LPSK juga mempertimbangkan pengembangan model victim trust fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara.
"Idealnya, dana ini seperti victim trust fund yang tujuannya membantu korban mengakses pemulihan. Namun tanggung jawab pelaku tetap ada. Salah satu ide yang pernah muncul adalah dana talangan, yakni negara terlebih dahulu membayar restitusi, lalu itu dianggap sebagai utang pelaku kepada negara. Jadi, pelaku tetap punya kewajiban membayar kembali," tuturnya.
(Fajar Ilman)