fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Khairul Saleh, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Khairul dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan oleh jaksa.
Dengan demikian, Nikita hanya dijatuhi hukuman atas kasus pemerasan yang menjadi pokok perkara.
Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.40 WIB dan menjadi puncak dari rangkaian proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit, dokter Reza Gladys.
Berdasarkan dakwaan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare Reza yang disebut belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jaksa juga menyebut, sebagian dana hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk melunasi cicilan kredit rumah (KPR).
Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menguatkan unsur pemerasan tanpa menemukan bukti kuat terkait praktik pencucian uang yang dituduhkan.