KPK Panggil 13 Saksi, Termasuk Bupati OKU, Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR

news.fin.co.id - 29/10/2025, 14:00 WIB

KPK Panggil 13 Saksi, Termasuk Bupati OKU, Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di kantornya. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sedikitnya 13 saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran (TA) 2024–2025. Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Selain Bupati Teddy, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yaitu:

1. Gunawan, karyawan swasta;

2. Sahril Elmi alias Alex, anggota DPRD OKU periode 2024–2029;

3. Robi Vitergo, anggota DPRD OKU periode 2024–2029;

4. Andri Frandustie, PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah;

5. Supriyanto, staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR OKU;

6. Eryleo Ridho alias Edo, wiraswasta;

7. Suryandie, wiraswasta.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lain di Rutan Kelas I Palembang, mengingat mereka berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Nopriansyah (eks Kadis PUPR OKU), M. Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (eks anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2024–2025,” jelas Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto, yang kini resmi berstatus tersangka.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Selain Parwanto, tiga tersangka lain yakni Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU dari PKB), serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025, yang sebelumnya telah menjerat enam orang. Mereka adalah Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dari hasil penyelidikan awal, kasus tersebut diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi terkait fee proyek “pokir” DPRD OKU yang dikelola Dinas PUPR setempat.

KPK menyatakan, pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana dalam proyek pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID