fin.co.id - Pemerintah resmi mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025.
Kebijakan ini dibuat untuk membantu peserta yang kesulitan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial tanpa membebani keuangan BPJS Kesehatan.
Kebijakan besar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai menghadiri rapat dengan BPJS Kesehatan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Purbaya kepada awak media.
Dana tersebut, kata Purbaya, sudah masuk dalam postur APBN 2025 dan akan direalisasikan setelah aturan teknisnya rampung dibahas bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Syarat Utama Peserta yang Bisa Dapat Pemutihan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa program pemutihan iuran BPJS 2025 tidak berlaku untuk semua peserta.
Fokusnya adalah peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan, terutama dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Contohnya, peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran, kemudian pindah status menjadi PBI karena masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
“Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi sekarang sudah pindah ke PBI. Nah, tunggakan yang lama itu bisa dihapus karena sudah dibayari oleh pemerintah daerah,” jelas Ghufron.
Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini mencakup desil ekonomi yakni peringkat tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya peserta yang berada pada desil bawah atau tergolong tidak mampu yang akan menerima manfaat pemutihan ini.